Bagaimana hukum bertato pada Islam? Hal ini penjelasannya

Ibukota – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di dalam kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan juga hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang tersebut dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang dimaksud sudah pernah diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang digunakan secara jelas melarang juga mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang tersebut bertato lalu para perempuan yang tersebut memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merek mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, ia menderita kerugian yang digunakan nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang akibat mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar lantaran ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh oleh sebab itu itu, seseorang yang dimaksud telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato semata-mata berlaku bagi wanita dikarenakan hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki lalu perempuan lantaran prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang mana dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan pada mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak hanya sekali dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilaksanakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato kemudian hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di dalam kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi persyaratan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka tetap saja harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang digunakan dibuat dengan memasukkan tinta ke di epidermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu kemudian salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang tersebut telah lama miliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah lantaran tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan kemudian tidaklah memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidak ada dapat dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, sebab Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang bukan bisa saja menghilangkan tatonya sebab takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya lalu cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan tambahan baik.






