Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa sebab pengawas sekolah mempunyai peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menurunkan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih lanjut dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi terlibat pada supervisi. Ketiga, dana yang mana sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi dikarenakan guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tak memiliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian dikarenakan pengawas sebelumnya miliki sikap independen. Jika pengawasan tidaklah efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas pada institusi belajar bisa jadi menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial lalu Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang miliki otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat menyebabkan perasaan mengecil pada jenjang karier. Hal ini bisa saja berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dimaksud berbeda, teristimewa apabila mereka itu sebelumnya bekerja di struktur yang digunakan lebih besar independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala lantaran sebagian besar pengawas yang tersebut kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja akibat pembaharuan status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru serta tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi lalu lebih lanjut difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






