Menhut Raja Juli: Perdagangan Karbon Industri Kehutanan Segera Diresmikan

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan datang segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi pembaharuan iklim kemudian percepatan sektor ekonomi hijau. Proyek yang disebutkan diyakini membuka prospek besar bagi Indonesia untuk mengurus sumber daya alam secara berkelanjutan dan juga memberikan khasiat perekonomian bagi rakyat lalu pelaku usaha.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) kemudian Perhutanan Sosial, dengan peluang serapan karbon yang berbeda. PBPH miliki peluang serapan 20-58 ton CO₂/ha dengan nilai Dolar Amerika 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial dapat menerima hingga 100 ton CO₂/ha dengan tarif mencapai EUR 30/ton CO₂.
Potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 jt ton CO₂ pada 2025 dengan nilai proses berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, peluang perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun – Rp258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak sekitar Rp23 triliun – Rp60 triliun juga PNBP Rp9,7 triliun – Rp25,8 triliun per tahun.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja dalam berbagai lokasi proyek karbon. Dia menuturkan, perdagangan karbon tidak ada semata-mata berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan pada percepatan reforestasi melalui konservasi serta strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Untuk memverifikasi daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersatu Kementerian Lingkungan Hidup telah terjadi berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo. Salah satu langkah strategis yang tersebut berada dalam didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, juga Plan Vivo, yang mana ditargetkan rampung pada Mei 2025.
Selain itu, pemerintah juga berada dalam merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kuantitas Perekonomian Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas dan juga transparansi perdagangan karbon. “Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama konstruksi sektor ekonomi hijau, ketahanan pangan serta energi, dan juga penguatan komitmen Indonesia di menghadapi pembaharuan iklim,” ujarnya.
“Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita yang dimaksud diusung Presiden RI Prabowo Subianto pada mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan perekonomian serta keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.






