Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara serta berkas yang dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode lalu berkas yang dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan transaksi jual beli kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang tersebut sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, anggota akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data sudah lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir dan juga kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, serta tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling simpel serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






