Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Matahari Terbit pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang tersebut memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai juga menetralisir server musuh jikalau terbentuk serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti ke sektor listrik kemudian kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan terjadi ketika pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berjuang melawan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan dan juga bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau lalu dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang mana digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang mana melintasi Jepang, dan juga yang digunakan digunakan antara Negeri Sakura serta luar negeri.
Informasi yang disebutkan tiada mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah tiada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan juga militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, lalu direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang dimaksud setara dengan Amerika Serikat kemudian negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pengambilalihan juga analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas melakukan konfirmasi bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi menghadapi prospek tindakan pemerintah yang melampaui batas dan juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Matahari Terbit merevisi undang-undang juga menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






