Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi dan juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI juga Polri pada Indonesia. Trauma urusan politik melawan dominasi militer dalam era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, dan juga birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi juga Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural lalu politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di tempat DPR kemudian larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme juga narkoba—isu yang digunakan miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang mana kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis serta operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya serta keahlian yang tersebut relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan hambatan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di area ranah kebijakan pemerintah lalu bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang digunakan sinis mencerminkan kesadaran rakyat menghadapi meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga usaha ilegal di dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba kemudian judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin di beberapa orang tindakan hukum seperti skandal narkoba di area lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang digunakan “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang dimaksud “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah meyakinkan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil semata-mata pada tempat yang mana mempunyai irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tiada hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang digunakan paling menderita di area era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan permintaan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” dan juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang dimaksud diatur ketat di area bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme pada Poso, ketika TNI kemudian Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lalu DPR. Pendekatan sejenis mampu direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang mana menjamin akuntabilitas.






