Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri memohonkan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang tersebut diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung serta jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, khususnya 2024, sejumlah penyimpangan dana desa, di tempat antaranya ada oknum kepala desa yang tersebut menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh oleh sebab itu itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami beberapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu bukan mengulangi kemudian yang mana belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa semata oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah keseluruhan dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah lama menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan perkara yang dimaksud untuk penegak hukum.
“Kami tak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di dalam desa mana, bulan berapa beliau melakukan perbuatan tiada benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang tersebut kita minta untuk menelaah lebih besar terpencil tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, konferensi itu pihaknya juga meminta-minta agar Kejaksaan mengawal dan juga mengawasi dana desa. Saat ini telah dilakukan ada perangkat lunak khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi mobile Jaga Desa, aplikasi mobile yang dimaksud untuk melaporkan secara secara langsung persoalan yang ada di dalam desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh akibat itu kami dari Kementerian Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak ada sanggup secara sendirian untuk menegaskan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, juga melakukan penindakan jikalau ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan juga baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menghindari terjadinya kebocoran lalu kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang digunakan akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






