OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – pemerintahan Thailand diam-diam sudah pernah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan dia selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di area Xinjiang juga mencari pengamanan di tempat Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka itu ditahan pada kondisi yang digunakan tiada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) lalu lembaga internasional sudah pernah menyerukan agar Thailand tak memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, serta pelanggaran HAM yang digunakan sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan terhadap organisasi kemanusiaan, juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang dimaksud melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana dia berisiko mengalami perlakuan bukan manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, hari terakhir pekan (28/2/2025).
“Keputusan ini tak hanya sekali membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan lalu keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, lalu seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China kemudian Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab melawan pelanggaran ini juga memberikan jaminan bahwa tindakan sama tak akan terulang dalam masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi penduduk sipil serta wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di area Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB lalu mendesak China untuk menegaskan perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dideportasi. Kondisi penangkapan yang digunakan buruk dan juga kematian yang dimaksud terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara bergerak serta konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






