Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda pada Indonesia bukanlah belaka lantaran nilai hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, dia juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini banyak kawasan perumahan yang digunakan tidak ada memiliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidak ada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada sejumlah yang mana hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan juga Kawasan Pemukiman bukan mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan juga permukiman disertai penyediaan prasarana akses transportasi umum.
Ketergantungan umum terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, pada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum cuma tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan juga sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan lalu layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi pemakaian pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk meyakinkan target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di tempat Jakarta,” tambahnya.






