Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya diadakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang tersebut mampu dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang mana win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang digunakan dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, vegetasi sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang mana belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya kelompok ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang digunakan sudah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dijalankan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang digunakan terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh dijalankan secara sepihak seperti yang dimaksud diadakan pada waktu ini, sehingga terkesan tak mendapat legitimasi dari pihak lain dan juga atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan ( KLHK ) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih besar kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat oleh sebab itu lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di dalam berbagai wilayah dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk kemudian pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk meyakinkan transparansi serta menghindari konflik sosial. Publik setempat juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas serta konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang dimaksud secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau bukan diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang digunakan ada di area pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus lantaran sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan secara tiba-tiba muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini pada Perpres ini tiada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif kemudian bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.





