Tak belaka PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan bukan terpencil berbeda dengan skema yang mana diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengantisipasi (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa dia kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau pada jumpa pers dalam Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidak ada lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada pada waktu puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau warga dengan berangkat tambahan awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini dapat memberikan kenyamanan buat para pemudik yang tersebut khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek bisa jadi lebih besar leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif dan juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






