RKUHAP, Sinkronisasi Prapenuntutan Jaksa juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dimaksud berkaitan dengan asas dominus litis kemudian asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa serta polisi perlu diperluas materi yang dimaksud didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan juga kepolisian bisa saja lebih lanjut luas. Jika tidak, ketika dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang mana diterima jaksa, red) tidaklah belaka berkas hanya tapi juga action di tempat lapangan. Sinergitas mereka itu ada di dalam penyidikan yang digunakan telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tiada cuma menerima berkas juga di dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau hanya sekali di tempat balik meja, maka jaksa bukan bisa saja mendalami perkara yang dimaksud akan dituntutnya dalam pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau semata-mata mengawasi berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tiada mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa jadi orang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini dapat dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga dapat memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini mampu dilaksanakan di tempat semua perkara yang tersebut ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi tiada ada kelanjutannya.






