Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang dimaksud terlalu luas di proses penyidikan lalu dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tidak ada pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang dimaksud meluas ke ranah penyidikan bisa jadi menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di tempat Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan juga Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, juga para partisipan yang mana berasal dari kalangan akademisi, advokat, lalu mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang digunakan harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang dimaksud pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, kemudian penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang digunakan dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan sanggup menyelesaikan berbagai permasalahan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah orang partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini pada Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang digunakan ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebut berada di tempat wilayah Daerah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di dalam Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di area Kompleks Pergudangan Harmoni, di tempat Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, juga pada Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan juga 88F, di dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan datang mempengaruhi kewenganan penyidikan yang harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga lalu fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan juga Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






