Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Komunitas

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keperluan publik pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tiada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah pada luar serapan di negeri agar bisa saja memenuhi gula konsumsi pada pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di dalam cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan pada sidang praperadilan oleh ahli pangan dan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Kesenjangan yang dimaksud pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tak langka.
“Kebutuhan gula di tempat periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan dalam cek dengan segera aja, kita pernah membuktikan itu di area sidang praperadilan sebab hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tak sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






