12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah terjadi mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan merupakan pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang digunakan dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di tempat balik penggelapan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, mampu terjadi di tempat setiap tempat sepanjang ada BTS yang mana ada di area situ juga merekan punya kemampuan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kita bukanlah hanya sekali sekedar mengungkap yang ada di tempat sini, kita akan berupaya membongkar yang mana tambahan besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa saja tahu kemana belaka dia menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua dituduh pada perkara tersebut, yakni XY kemudian YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling dalam area sibuk agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel dan juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut telah berstatus buron, kemudian sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara juga denda hingga Rp12 miliar.






