OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada memberikan jaminan terhadap simpanan pengguna di area bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dilakukan di tempat Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang mana menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelopor usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur pada peraturan OJK, di tempat mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud sudah ada dipenuhi oleh pihak yang dimaksud memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang mana memang sebenarnya biasa diterapkan di dalam seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun dalam dunia. Jadi tak ada yang tersebut baru di hal itu, ini yang dimaksud pasca dipenuhi baru kemudian mampu diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






