Rencana Baru HGBT Disambut Kalangan Pengusaha, Perkuat Daya Saing serta Beri Kepastian

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin menyambut positif sekaligus menyampaikan terima kasih terhadap pihak Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) berhadapan dengan kebijakan yang digunakan sudah pernah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor lapangan usaha dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Tujuh sektor Industri yang dimaksud meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, lalu sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua menghadapi Keputusan Menteri Energi lalu Narasumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Penggunawan Gas Bumi Tertentu.
“Ya kami tentu harus berterima kasih untuk pemerintah pada hal ini Menteri ESDM Mas Bahlil Lahadalia yang mana telah lama mendengar ucapan kami para pelaku sektor di negeri pengguna gas bumi, dimana HGBT untuk 7 sektor bidang yang digunakan memang sebenarnya ditunggu-tunggu. Akhirnya ditetapkan kebijakan yang dimaksud melalui Menteri ESDM yaitu Kepmen Nomor 76 tahun 2025,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pertambangan (Waketum Kadin) Saleh Husin menjawab pertanyaan wartawan pada Jakarta, Hari Sabtu (1/3/2025) mengenai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor sektor yang dimaksud bergantung pada gas bumi. Ia menerangkan, selain memberi faedah besar bagi sektor manufaktur di negeri, sekaligus memberikan kepastian bagi lapangan usaha dan juga meningkatkan kekuatan daya saing nasional.
“Selain itu di rangka membantu pemakaian energi hijau yang digunakan bersih lalu ramah lingkungan, juga agar komoditas yang digunakan dihasilkan dapat bersaing dengan komoditas yang mana sejenis dari negara lain khususnya negara kawasan ASEAN yang mana menjadi pesaing kita,” katanya.
Lebih lanjut Saleh Husin mengungkapkan, dengan menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, maka para pelaku bidang pada negeri harus lalu wajib menggalang kebijakan juga keinginan Presiden Prabowo agar dunia usaha meningkat 8% itu dapat tercapai.
“Maka dari itu salah satu tindakan ya bidang di negeri harus berkembang paling tidak ada 10%. Nah memang benar ketika ini sumbangan lapangan usaha manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto nasional baru 19%, padahal seharusnya minimal harus di dalam berhadapan dengan 29%,” terangnya.
Untuk itu kedepan, Ia berharap bidang penerima kegunaan HGBT ini harus diperluas ke sektor bidang lain yang tersebut terdampak biaya energi tinggi kemudian yang dimaksud berorientasi ekspor misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi serta tektil. Sehingga menurutnya item dari bidang di negeri mempunyai daya saing yang dimaksud kuat, disamping itu perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas kemudian Trade Remedies.
“Dengan langkah ini, sektor di negeri dapat lebih banyak terlindungi dari gempuran barang impor murah, khususnya dari China, ASEAN serta negara lainnya sehingga target perkembangan perekonomian 8% dapat lebih besar mudah tercapai,” beber Saleh Husin.






