KKP perkuat standardisasi mutu obat ikan demi daya saing perikanan

Ibukota – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) terus menguatkan standar lalu pengawasan mutu obat ikan guna melakukan konfirmasi keamanan, efektivitas, dan juga daya saing barang sektor perikanan budi daya pada Indonesia.
"Standardisasi mutu obat ikan penting untuk melindungi konsumen kemudian daya saing item perikanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Mutu Produksi Primer Badan Mutu KKP Siti Nurul Fahmi di Talkshow Bincang Bahari pada Jakarta, Rabu.
Melalui Badan Pengendalian serta Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan juga Perikanan (Badan Mutu KKP) kemudian juga Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB), KKP sudah pernah menerapkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Solusi Ikan yang digunakan Baik (CPOIB) kemudian Cara Distribusi Jalan keluar Ikan yang dimaksud Baik (CDOIB) sebagai bagian dari strategi untuk menjaga mutu juga keberlanjutan bidang perikanan budi daya.
Kedua sertifikasi itu bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa obat ikan yang dimaksud beredar dalam pasaran telah dilakukan memenuhi standar kualitas yang sudah ditetapkan.
Dengan penerapan CPOIB dan juga CDOIB ini, KKP ingin memverifikasi seluruh rantai produksi serta distribusi obat ikan di tempat Indonesia mengikuti standar mutu yang dimaksud tinggi.
“Sertifikasi ini tidak cuma untuk kebaikan konsumen lalu pembudidaya, tapi juga dapat meningkatkan daya saing hasil kita dalam kancah internasional,”ujar Nurul.
Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan dokumen, inspeksi prasarana produksi juga distribusi, juga pengujian mutu produk.
Sertifikat CPOIB juga CDOIB yang nantinya diterbitkan akan berlaku selama lima tahun serta dapat diperpanjang pasca melalui proses evaluasi.
“Bukan semata-mata sertifikasi, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan mutu obat ikan secara berkala, jadi kalau ada obat ikan yang tersebut tidaklah memenuhi standar, kami dapat memberikan sanksi,” terang Nurul.
Di tempat yang sama, Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin Asdani menjelaskan bahwa regulasi terkait obat ikan sudah diperkuat melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Nomor 19 Tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 serta 443 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan pedoman pengujian mutu kemudian pengujian lapangan sebelum suatu produk-produk mendapatkan sertifikasi.
“Dengan berkembangnya bidang perikanan budidaya, pengaplikasian obat ikan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang mana ada,” kata Ujang.
Penggunaan obat ikan yang dimaksud tidaklah sesuai standar dapat menyebabkan ketahanan antimikroba, pencemaran lingkungan, dan juga gangguan kebugaran pada ikan serta manusia yang mana mengonsumsinya. Oleh akibat itu, pemantauan peredaran juga penyelenggaraan antimikroba menjadi aspek yang mana sangat ditekankan oleh KKP.
“Penggunaan obat ikan yang dimaksud tak terkontrol dapat mengakibatkan dampak buruk bagi kondisi tubuh ikan juga lingkungan,” katanya.
Dengan semakin ketatnya standar pengawasan serta sertifikasi terkait obat ikan ini, diharapkan bidang perikanan budi daya di dalam Indonesia dapat bertambah lebih lanjut sehat lalu bisa jadi berdaya saing.
Sebelumnya Menteri Kelautan kemudian Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kualitas hasil barang perikanan agar bisa saja bersaing di tempat bursa global.
Kualitas ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi, dan juga pengawasan produksi yang mana ketat dari hulu sampai hilir.






